DPR Desak Kapolri Panggil Andi Nurpati
DPR Nilai Rapat Konsultasi dengan MK berikan tambahan informasi dan bukti baru terkait kasus pemalsuan dan penggelapan surat MK tentang penetapan kursi DPR hasil Pemilu di Dapil 1 Sulawesi Selatan.
“Saya kira MK telah secara gamblang menyampaikan hasil investigasinya bahwa ada peran pegawai dan hakim MK serta Anggota KPU yang berperan sebagai pemalsu dan penggelap surat MK tersebut.” Papar Almuzammil Yusuf di ruang kerjanya,(22/6).
Untuk itu menurut Muzzammil, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memproses lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Polri harus segera memeriksa tokoh kunci dari kasus ini diantarnya mantan Anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, dan staf MK Mashuri Hasan.
”Berdasarkan hasil rapat Panja Mafia Pemilu dengan Ketua dan Sekjen MK, mengindikasikan secara kuat adanya 1 tokoh kunci dalam pemalsuan surat putusan MK dan 1 tokoh kunci dalam penggelapan surat tersebut. yang lain mungkin hanya peran pendukung.” Ujar Muzzammil.
Muzzammil mengingatkan bahwa Polri sudah membuat kesepakatan dengan MK, MA, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu bahwa kasus pemalsuan dan penggelapan surat negara bukanlah kasus sengketa Pemilu yang kadaluarsa , namun merupakan kasus pidana yang diatur dalam KUHP pasal 263 dan 372. “Jadi kasus ini bukan kasus sengketa pemilu. Ini kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen negara yang direncanakan oleh para mafia pemilu”. Kata Muzzammil
Publik, jelasnya, kini sudah mengetahui secara gamblang bahwa telah terjadi kasus pidana serius yang harus diselesaikan segera oleh Polri. " Saya berharap Polri tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk mengawal Pemilu Jurdil amanat Konstitusi. Dengan cara memproses siapa saja yang bersalah secara obyektif. Karena itu memang kewenangan Polri,”Harap Muzzammil.
Adapun Panja Mafia Pemilu DPR tujuan utamanya untuk mengetahui celah-celah kejahatan yang kerap dilakukan oleh para mafia pemilu sehingga ke depan pemilu dan pilkada semakin meningkat kualitasnya. “Dari hasil Panja ini akan menjadi pijakan bagi Komisi II untuk melakukan revisi bagi UU Pemilu yang sedang dibahas di Komisi II ”. Kata Muzzammil.
Muzzammil memberi apresiasi sekaligus kritikan kepada MK yang memberikan sanksi pemberhentian secara hormat kepada staf MK Mashuri Hasan yang telah memalsukan surat MK tersebut, sehingga yang bersangkutan bisa mendaftar dan kini menjadi Hakim di Papua.
"Keputusan MK ini telah menciptakan peluang kejahatan berikutnya oleh Mashuri Hasan dalam posisinya sebagai Hakim. Maka KY dan MA perlu memantau betul langkah kerja Hasan sebagai Hakim, dan harus mendukung penuh langkah Polri untuk memproses yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan putusan MK tersebut." Ujar Muzzammil. (si)